Bunuh Selingkuhan Suami dengan Linggis, Neneng Terancam 20 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Pelaku pembunuhan Dini ditangakap (Foto : Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id -Polisi menangkap pelaku dugaan kasus pembunuhan terhadap hijaber bernama Dini Nurdiani (26) yang ditemukan tewas di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Kini, Neneng Umaya pun terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada wartawan, Sabtu (14/5/2022).

Menurutnya, Neneng diciduk polisi pada Jumat, 13 Mei 2022. Kepada polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu. Penyebabnya, korban memacari suaminya. 

"Tersangka melakukannya (pembunuhan) sendiri, tanpa dibantu orang lain. Dia ini sudah menyiapkan kunci inggris, pisau dapur, dan pisau penggunting rumput (untuk menghabisi nyawa korban)," tuturnya.

Meski begitu, polisi bakal melakukan tes kesehatan dan psikologis guna memastikan apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan ataukah tidak dan melakukan perbuatannya secara sadar ataukah tidak. Namun, tak disebutkan waktu pasti tes itu dilakukan.

"Nanti kita akan mengecek kejiwaan tersangka," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Terbongkar! Dendam Utang Piutang Picu Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Nasional
2 jam lalu

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuh Pria di TPU Bekasi, Ini Tampangnya

Megapolitan
5 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Terapis Spa oleh Suami Siri di Bekasi

Megapolitan
17 jam lalu

Polisi Sebut Pria Tewas di TPU Bekasi Dibunuh Teman Lama

Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Terapis Ditemukan Tewas di Indekos Bekasi, Suami Siri Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal