Dia menjelaskan, dang suap tersebut agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi, kata dia, mengusulkan agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Ali memaparkan, pada 2018 Provinsi Aceh mendapatkan DOKA dari dana alokasi umum nasional sebesar Rp8.029.791.593.000. Pada tahap pertama DOKA sebesar Rp2.408.937.477.900. Kemudian Gubernur Aceh mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 2017 tentang pagu indikatif sebesar Rp8.022.595.617.000. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi DOKA sebesar Rp108.724.375.091.
"Pada 14 Februari 2018, bertempat di pendapa rumah dinas Gubernur Aceh, terdakwa (Ahmadi) menemui Irwandi Yusuf menyampaikan agar program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018 Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan oleh para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah," kata Ali.
Atas dakwaan JPU, Ahmadi mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.