Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Riyan Rizki Roshali
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan dan TPPU. (Foto: iNews.id)

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

3 hari lalu

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid, Ini Alasannya

3 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: ke Malaysia

4 hari lalu

Breaking News: Mendagri Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal