Bupati Kuansing Jadi Tersangka Korupsi, Prabowo Tak Pandang Bulu Lawan Koruptor!

Felldy Aslya Utama
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id -Partai Gerindra buka suara soal kadernya yang juga merupakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suhardiman jadi tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. 

"Ya kita, Gerindra, seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," kata Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Dia menyebut, Prabowo sudah berkali-kali menyatakan tidak hanya kepada para kadernya, tapi juga ke seluruh rakyat Indonesia, bahwa korupsi akan ditindak tidak pandang bulu.

"Kalau di Gerindra kita tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang katakanlah tersangkut masalah korupsi, ya pasti kita akan serahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum untuk diproses setuntas-tuntasnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. 

Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. 

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, SA, ZKN dan ARD," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

4 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

4 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

5 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal