KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemberian ini diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang dikelola perusahaan properti tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian uang tersebut diduga terjadi pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap dan gratifikasi HGB di Kabupaten Bogor.
"Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Budi belum memerinci pihak yang menerima maupun tujuan pemberian uang tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan pemberian tersebut sebagai bagian dari pengusutan perkara.
"Ini masih kami dalami. Karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami," kata dia.