Bupati Malang Rendra Kresna Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp7 Miliar

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menjelaskan penetapan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Pertama, penerimaan suap penyediaan sarana penunjang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Kedua, penerimaan gratifikasi.

Pada kasus penerimaan suap, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu RK (Rendra Kresna) Bupati Malang periode 2010-2015 dan AM (Ali Murtopo) ini dari swasta," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Saut menjelaskan, KPK menduga Rendra Kresna menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sebesar Rp3,45 miliar. Suap terkait dengan penyediaan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Tidak hanya itu, Rendra terjerat kasus lainnya yakni dugaan penerimaan gratifikasi. Dia duga menerima uang untuk membayar utang dana kampanye yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 2 orang tersangka yaitu RK (rendra Kresna) sebagai Bupati Malang dan EAT (Ery Armando Talla) dari swasta," kata Saut.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, KPK menduga Rendra yang juga kader Partai NasDem itu menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya sebagai bupati Malang setidak-tidaknya hingga saat ini senilai Rp3,55 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
9 jam lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Nasional
17 jam lalu

Apresiasi Pariwara Antikorupsi & ACFFEST 2025, KPK Beri Anugerah ke Instansi hingga Pelajar

Nasional
22 jam lalu

Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal