Bupati Ngada Marianus Sae Tersangka Suap Rp4,1 Miliar

Annisa Ramadhani
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka. Marinus diduga menerima uang suap Rp4,1 miliar terkait proyek jalan di Kabupaten Ngada.

Terkait penetapan tersangka itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga langsung memutuskan untuk menarik dukungan. PDIP sebelumnya mengusung Marinus Sae untuk merebut kursi gubernur NTT dalam Pilkada 2018.

Penetapan tersangka Marinus diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Senin (12/2/2018). Selain Marinus, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada  dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Basaria.

Basaria menjelaskan, Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan senilai Rp54 miliar di Kabupaten Ngada. Penerimaan suap oleh Marinus terjadi beberapa tahap.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
3 jam lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Nasional
24 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal