Namun begitu Zudan mengatakan bahwa dalam sistem yang dianut Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu. Sementara pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya.
“Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” ujarnya.
Lebih lanjut terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, Zudan mengatakan dari hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian.
“(Ini) untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan e-KTPnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” katanya.