JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan dalam kasus kewarganegaraan yang menyeret nama Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, jajarannya telah melakukan upaya klarifikasi jauh sebelum Orient ditetapkan sebagai Bupati terpilih. Salah satunya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Bahkan, dalam menceritakan sejumlah upaya klarifikasi yang pernah dilakukan Bawaslu, Kemenkumham tak pernah merespons upaya tersebut. Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Abhan menceritakan secara runut upaya klarifikasi yang pernah dilakukan instansinya.
Pada tanggal 5 september 2020, kata dia, jauh hari sebelum penetapan pasangan calon yang jatuh pada tanggal 23 September, Bawaslu Sabu Raijua telah melayangkan surat kepada KPU untuk memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan calon bupati wakil bupati Sabu Raiju tahun 2020.
"Kemudian juga pada tanggal yang sama, (Bawaslu) mengirim surat juga kepada kepala kantor imigrasi Provinsi. Permintaan data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua yang atas nama Orient P. Riwu Kore," kata Abhan dalam jumpa persnya, Kamis (4/2/2021)
Pada tanggal 10 september 2020, Bawaslu Kab Sabu Raijua juga menyurati ke kedutaan besar Amerika di Jakarta. Di tanggal yang sama, Bawaslu juga menyampaikan surat juga kepada Direkorat lalu lintas Keimigrasian.
"Yang sampai hari ini, saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Selanjutnya, pada tanggal 15 September, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melayangkan surat kedua kalinya kepada kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta, dan hingga penetapan calon kemarin, Bawaslu belum juga menerima jawaban.