JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru akan memutuskan sikap pemerintah mengenai status Orient P Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sikap tersebut akan diputuskan paling lambat pada tanggal 17 Februari mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik usai menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kapolda NTT terkait isu kewarnageraan yang menyeret Orient P Riwu lantaran adanya temuan tentang status warga negara Amerika Serikat (AS).
"Pastinya Mendagri mencermati permasalahan ini dan mengambil langkah cepat. Tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati, sehingga langkah ini akan menjadi kebijakan yang diambil oleh bapak Menteri sebelum 17 Februari," kata Akmal dalam jumpa persnya di Kantor Kemendagri, Kamis (4/2/2021).
Dalam waktu dekat, katanya, Kemendagri akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan apakah Bupati terpilih tersebut merupakan kewarganegaraan Indonesia atau Amerika Serikat. Dalam hal ini, Akmal membenarkan saat dikonfirmasi pihak otoritas yang dimaksud adalah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita minta kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk mempercepat kepastian, apakah dia WNA or not, gitu aja," ujarnya.