Buron 5 Tahun, Tersangka Penipuan Perumahan di Lubuklinggau Rp4,1 Miliar Ditangkap di Depok

Era Neizma Wedya
Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana alias Tata, ditangkap tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, terkait penipuan berkedok perumahan syariah. (Foto: Era Neizma).

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana alias Tata, ditangkap tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan terkait penipuan berkedok perumahan syariah dengan kerugian 4,1 miliar dan korbannya mencapai 215 orang. Prita sempat buron selama lima tahun. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan, tersangka Prita yang merupakan pengembang PT Buroq Nur Syariah ditangkap di Depok Jakarta.

"Alhamdulillah diberikan  tersangka yang sudah buron selama lima tahun berhasil kita tangkap di Depok setelah pengintaian selama 3 hari dan tersangka juga merupakan DPO kasus yang sama di Palembang,” ujar AKP Kurniawan, Rabu (4/6/2025).

Dia menjelaskan, tersangka selama pelariannya berpindah-pindah tempat di sekitar Jakarta, dengan bekerja serabutan tanpa menggunakan identitas.

“Berdasarkan keterangan tersangka uang hasil penipuan digunakan untuk gali lubang tutup lubang,” katanya.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Jaringan Filipina, Perputaran Uang Rp1 Triliun

NTB
1 tahun lalu

2 Buron Penggelapan Uang Perusahaan di Labuan Bajo Ditangkap, Sempat Kabur ke Inggris

Nasional
1 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Nasional
2 hari lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal