Diberitakan sebelumnya bahwa Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana alias Tata merupakan Pengembang PT Buraq Nur Syariah (PT. BNS) di Kota Lubuklinggau Sumsel. Dan setelah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau ditangkap Tim Pidsus Polres Lubuklinggau.
Diketahui bahwa pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.
Saat ini tim pidsus bersama dengan pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Lubuklinggau. Tika Wulandari ditangkap Polisi setelah 5 tahun lebih menjadi buronan Polisi setelah dilaporkan oleh ratusan konsumennya.
Dalam perkara penipuan ini ratusan konsumsen tertipu setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Mirisnya saat itu justru pengembang Tika Wulandari ini kabur melarikan diri.
Kerugian yang dialami para korban, hingga total mencapai Rp 7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Noer Syariah.