Buron 5 Tahun, Tersangka Penipuan Perumahan di Lubuklinggau Rp4,1 Miliar Ditangkap di Depok

Era Neizma Wedya
Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana alias Tata, ditangkap tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, terkait penipuan berkedok perumahan syariah. (Foto: Era Neizma).

Diberitakan sebelumnya bahwa Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana alias Tata merupakan Pengembang PT Buraq Nur Syariah (PT. BNS) di  Kota Lubuklinggau Sumsel. Dan setelah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau ditangkap Tim Pidsus Polres Lubuklinggau.

Diketahui bahwa pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.

Saat ini tim pidsus bersama dengan pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Lubuklinggau. Tika Wulandari ditangkap Polisi setelah 5 tahun lebih menjadi buronan Polisi setelah dilaporkan oleh ratusan konsumennya.

Dalam perkara penipuan ini ratusan konsumsen tertipu setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Mirisnya saat itu  justru pengembang Tika Wulandari ini kabur melarikan diri.

Kerugian yang dialami para korban, hingga total mencapai Rp 7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Noer Syariah. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Jaringan Filipina, Perputaran Uang Rp1 Triliun

NTB
1 tahun lalu

2 Buron Penggelapan Uang Perusahaan di Labuan Bajo Ditangkap, Sempat Kabur ke Inggris

Nasional
1 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Nasional
2 hari lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal