Buron Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

Dimas Choirul
Buron Adelin Lis saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan rompi tahanan dan tangan di borgol, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. (Foto: Dimas Choirul).

JAKARTA, iNews.id - BuronAdelin Lis telah dibawa dari Singapura ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin Lis langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adenli Lis telah menjalani tes swab antigen. Hasil tes tersebut menyatakan Adelin Lis negatif Covid-19.

"Eksekusi (badan) per hari ini," ujar Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Sementara untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, kata dia tidak dilakukan hari ini. "Karena kita baru mendapatkan terpidana," ucapnya.

Eksekusi Adelin Lis berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 2008 atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim MA memvonis Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, Adelin Lis juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

7 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

3 bulan lalu

4 Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Jakarta-Rutan Salemba Digagalkan, Ini Modusnya

3 bulan lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal