JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mencatat, buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, pernah mempunyai empat paspor Republik Indonesia. Empat paspor itu diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi sejak tahun 2002 dengan nama Adelin Lis dan Hendro Leonardi.
"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).
Berdasarkan data yang dikantongi Ditjen Imigrasi, Adelin Lis pernah mengantongi paspor RI yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin Lis juga pernah memiliki paspor dengan nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 dan 2013, serta di Jakarta Selatan pada 2017.
"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di pusat data keimigrasian," katanya.
Arya menjelaskan, karena SIMKIM baru dioperasionalkan pada 2009, sehingga data Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi pada 2008 hingga 2017 tidak terdeteksi. Hal itulah yang kemudian membuat Adelin Lis mempunyai empat paspor yang diantaranya, satu dengan nama Adelin Lis dan tiga lainnya menggunakan identitas Hendro Leonardi.
"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ucapnya.