Diberitakan sebelumnya, Eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi dilaporkan menjabat sebagai CEO sebuah perusahaan di Qatar. Padahal, saat ini ia berstatus sebagai buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak cuma itu, OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi pihaknya menyesal adanya pemberian izin kepada Adrian untuk menjabat sebagai CEO meski berstatus sebagai buronan.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/7/2025).