Buronan Kelas Kakap Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Ariedwi Satrio
Ilustrasi buronan. (Foto: Ilustrasi/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Surya Darmadi alias Apeng bepergian ke luar negeri. Apeng dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus korupsi penguasaan lahan sawit.

Ditjen Imigrasi menginformasikan nahwa telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Surya Darmadi dari Kejagung. Buronan sekaligus tersangka kelas kakap tersebut resmi dicegah ke luar negeri mulai hari ini.

"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).

Surya Darmadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri mulai hari ini hingga enam bulan ke depan. Saat ini, Apeng masih terus diburu oleh para aparat penegak hukum. Namun memang, belum diketahui keberadaan pasti Apeng.

"Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Buletin
1 bulan lalu

Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

Nasional
2 bulan lalu

Bikin Ulah, Bos Sawit Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal