"Kalau kami, penyidik, meyakini yang bersangkutan masih ada di sini, di Indonesia," ucap Gatot.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan dugaan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan kasus ini melibatkan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.