Buruh Soroti Omnibus Law UU Ciptaker, Jadi Penyebab Ratusan Ribu Pekerja Kena PHK 

Giffar Rivana
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan jika UU Cipta Kerja banyak membuat nasib pekerja terkena PHK (Foto: Giffar Rivana)

JAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh turun ke jalan untuk merayakan Hari Buruh Internasional atau May Day. Salah satu yang paling ditekankan oleh para buruh dalam aksi kali ini adalah mendorong pemerintah mencabut Ombibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan jika undang-undang tersebut bukanlah menyejahterakan masyarakat melainkan hanya melahirkan banyak PHK bagi para pekerja.

"Omnibus law UU Ciptaker mengakibatkan PHK di mana-mana. Jadi tidak benar Undang-Undang Ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja," kata Said Iqba di tengah-tengah aksi May Day, Rabu (1/5/2024).

Dia melanjutkan, di tahun 2023 hinga 2024 ratusan ribu buruh telah di PHK akibat undang-undang tersebut sehingga pencabutan Omnibus Law adalah hal yang tepat.

"Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58%. Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8%. Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%," ujar Said Iqbal.

"Kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2%, nggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh, yang nikmati orang kaya. Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Saiq Iqbal Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
25 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

25 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

25 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

1 bulan lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal