JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons tuntutan serikat pekerja yang mendesak pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus. Usulan tersebut tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan mekanisme pemajakan pada dana jaminan hari tua tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan regulasi usang yang telah berjalan konsisten sejak 2009. Pemerintah juga menegaskan instrumen pajak itu telah memproteksi kelompok pekerja kelas bawah dengan ketentuan klaim pencairan dana dengan nominal di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dipungut pajak atau dikenakan tarif nol persen.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo memerinci, formula perpajakan ini hanya menyasar momentum saat dana manfaat tersebut ditarik tunai oleh peserta. Sebaliknya saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan, negara tidak memungut pajak sepeser pun.
Regulator menegaskan penyesuaian tarif pajak progresif ke depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan. Selaku institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.