Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:07:00 WIB
Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons lonjakan posisi utang pemerintah yang beredar di publik hingga menembus angka Rp10.293 triliun. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons lonjakan posisi utang pemerintah yang beredar di publik hingga menembus angka Rp10.293 triliun. Menkeu meminta masyarakat tidak panik karena posisi rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada dalam batas aman dan terkendali.

Purbaya menyampaikan bahwa penambahan nilai utang perlu dilihat secara obyektif berdasarkan ukuran ekonomi nasional. Menurutnya, rasio utang Indonesia saat ini masih berada di kisaran 40 persen, atau jauh dari batas maksimal undang-undang sebesar 60 persen. Sebagai perbandingan, rasio utang negara tetangga seperti Singapura bahkan sudah berada di atas angka 80 persen dari PDB.

Untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan menekan potensi kenaikan utang di masa mendatang, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Strategi utama yang ditempuh adalah membatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta meningkatkan efisiensi penerimaan perpajakan.

Menkeu menegaskan bahwa efisiensi perpajakan dilakukan dengan memperbaiki sistem pemungutan pajak (tax collection), bukan dengan menaikkan tarif pajak yang dapat memberatkan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berencana mengalokasikan sebagian dividen dari BUMN untuk dijadikan cadangan pemerintah guna mengurangi beban utang mulai tahun depan.

Terkait dengan kebijakan perpajakan lain, Purbaya meluruskan isu yang beredar mengenai rencana pengenaan pajak pada rumah kontrakan. Ia memastikan tidak ada perintah atau skema khusus dari pemerintah untuk mengejar pajak kontrakan secara agresif, melainkan tetap berjalan sesuai aturan kewajiban perpajakan normal atas pendapatan.

Pemerintah juga berencana menguji coba pengetatan dan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite secara bertahap agar lebih tepat sasaran. Langkah ini dilakukan berdasarkan riset teknis yang matang demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan anggaran subsidi dapat dimanfaatkan secara optimal.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut