BW Sebut Ajakan Jokowi Berbondong-bondong Gunakan Baju Putih Pelanggaran TSM

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Menurut dia, pelanggaran asas-asas pemilu yang rahasia dan bebas bersifat terstruktur karena dilakukan langsung capres Paslon 01, yang juga presiden petahana, yang juga adalah pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan negara Indonesia.

Dia juga menilai hal itu bersifat sistematis karena dengan matang direncanakan, berbaju putih datang ke TPS, untuk dilaksanakan pada hari pencoblosan 17 April. Serta bersifat Masif, karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih dan amat mungkin menimbulkan intimidasi kepada pemilih, dan akhirnya bisa jadi membawa pengaruh bagi hasil Pilpres 2019.

"Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka Paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas Pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil, dan karenanya sudah sepatutnya Paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Minta Debat Cawapres Tak Didampingi Capres, Partai Perindo: Samakan Saja dengan Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Ubah Format Debat Cawapres, Partai Perindo: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme

Nasional
5 tahun lalu

Cerita Ketua MK Dihujat di NTB Usai Putusan Pilpres 2019

Nasional
5 tahun lalu

Soroti Kerusuhan di Gedung DPR AS, Netizen Bandingkan Persatuan Jokowi-Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal