Menurut dia, pelanggaran asas-asas pemilu yang rahasia dan bebas bersifat terstruktur karena dilakukan langsung capres Paslon 01, yang juga presiden petahana, yang juga adalah pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan negara Indonesia.
Dia juga menilai hal itu bersifat sistematis karena dengan matang direncanakan, berbaju putih datang ke TPS, untuk dilaksanakan pada hari pencoblosan 17 April. Serta bersifat Masif, karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih dan amat mungkin menimbulkan intimidasi kepada pemilih, dan akhirnya bisa jadi membawa pengaruh bagi hasil Pilpres 2019.
"Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka Paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas Pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil, dan karenanya sudah sepatutnya Paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," katanya.