Cabut Izin ACT, Kemensos Ungkap Banyak Lembaga Amal Tak Serahkan Laporan Sumbangan

Nur Khabibi
Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar MA menyebut banyak lembaga penghimpun amal tak menyerahkan laporan sumbangan. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar MA menyebut banyak lembaga penghimpun amal tak menyerahkan laporan sumbangan. Dari sebanyak 117 lembaga amal filantropi di Indonesia, umumnya mereka tidak melaporkan hasil pengumpulan dana dan barang dari masyarakat kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kita sering kali mengundang (lembaga amal filantropi) untuk melakukan pembinaan dan pemberitahuan informasi. Yang hadir cuma 30 persen dari 117 lembaga PUG," kata Faozan dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat Belajar Dari Kasus ACT' pada Jumat (15/7/2022).

Dia menjelaskan ketika lembaga amal filantropi hadir atas undangan Kemensos, hanya sebagian kecil dari lembaga amal filantropi tersebut yang memberikan laporan sumbangan dana dan barang kepada Kemensos.  

"Ketika diundang hadir, disuruh membawa laporan (sumbangan dana dan barang) hanya beberapa lembaga saja yang memberikan laporan. Artinya datang dengan tangan kosong," ujar Faozan.

Menurutnya persoalan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Kemensos dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga amal filantropi agar bisa berjalan dengan maksimal. Mengenai pengawasan terhadap lembaga amal di Indonesia, kata Faozan, Kemensos tetap berpedoman kepada sejumlah regulasi yang ada.

Pengawasan pengumpulan dana dan barang yang diterapkan Kemensos juga dilakukan dengan cara yang preventif dan represif. Bahkan, dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sosial filantropi yang menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang, Kemensos didukung oleh SDM di antaranya dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pengawasan tersebut juga dilakukan melalui sosialisasi di 34 provinsi, kegiatan temu penyelenggara PUG secara priodik dan pembinaan secara berjenjang, monitoring, evaluasi serta merespon pengaduan masyarakat.

"Jadi itu pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial," ujar Faozan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Korban Bencana Sumatra bakal Dapat Rp3 Juta buat Ganti Perabotan yang Hilang

Nasional
12 hari lalu

Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu

Nasional
16 hari lalu

Kebut Bantuan ke Sumbar, Dapur Umum Siapkan 239.898 Bungkus Makanan per Hari

Bisnis
18 hari lalu

Simak IG Live MNC Sekuritas, Investasi Berkah, Aksi Nyata: Filantropi Syariah untuk Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal