Cabut Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah : Jokowi Perhatikan Aspirasi Umat Islam

Rakhmatulloh
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu"ti. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan keputusan Jokowi arif dan bijaksana.

"Pencabutan tersebut membuktikan perhatian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Abdul Mu'ti pun berharap keputusan Presiden bisa menjadi pembelajaran bersama. Setidaknya, pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.

"Pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama," ucapnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut Perpres tentang bidang penanaman modal yang mengatur investasi miras. Kebijakan ini banyak menuai penolakan dari unsur masyarakat maupun ormas Islam di Indonesia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 hari lalu

Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas

28 hari lalu

Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Cantik Outlander Maut di Surabaya Akui Mengemudi saat Mabuk Berat

1 bulan lalu

Challenge Hafalan Alquran Dapat Miras Dilaporkan ke Bareskrim, Dinilai Menista Agama

1 bulan lalu

Brand Miras Minta Maaf dan Klarifikasi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Minuman Beralkohol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal