Cabut Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah : Jokowi Perhatikan Aspirasi Umat Islam

Rakhmatulloh
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu"ti. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan keputusan Jokowi arif dan bijaksana.

"Pencabutan tersebut membuktikan perhatian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Abdul Mu'ti pun berharap keputusan Presiden bisa menjadi pembelajaran bersama. Setidaknya, pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.

"Pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Aturan Baru Karbon Terbit, Prabowo Pastikan Hutan Hasilkan Nilai Ekonomi Tinggi

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Teken Perpres Sekolah Garuda, Tingkatkan Kualitas Pendidikan hingga Ciptakan SDM Unggul

Nasional
21 hari lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
4 bulan lalu

Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal