Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Tak Dilantik jika Belum Lapor LHKPN

Nur Khabibi
Caleg 2024 terancam tidak dilantik jika belum melaporkan LHKPN. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tidak dilantik apabila belum melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan tersebut termuat dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menyampaikan bahwa setiap caleg terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. 

"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Setelah melaporkan LHKPN, caleg terpilih harus memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota. KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan. 

Jika tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik, sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutur Idham.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
22 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
2 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
2 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal