JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Titha dan cucunya A Tenri Bilang Radisyah alias Bibi. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Indira diketahui merupakan anggota DPR dari Partai NasDem. Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK dari keluarga SYL tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini keluarga SYL turut menikmati uang haram. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan yang memberatkan putusan SYL.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan, Kamis (11/7/2024).