JAKARTA, iNews.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, Eko Hartono mengingatkan para calon jemaah haji Indonesia untuk tidak membawa jimat dalam bentuk apapun. Jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa peluru dan senjata tajam karena itu dilarang.
Pesan ini disampaikan KJRI saat menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah beberapa waktu lalu.
"Jemaah jangan sampai bawa jimat, itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat, ini agar diperhatikan. Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru," kata Eko dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (22/5/2023).
Eko menggarisbawahi bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa. Namun Saudi sangat ketat dalam aturan ini sehingga calon jemaah haji asal Indonesia diminta cermat dalam menyiapkan barang bawaan.
"Dia bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," katanya.
Persoalan pelindungan jemaah lainnya terkait dengan pencekalan. KJRI mengingatkan Arab Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun. Sehingga warga yang pernah dideportasi atau dicekal tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.
"Masa cekal juga berlaku bagi jemaah umrah dan haji. Jemaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," katanya.
Eko Hartono juga meminta jemaah untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang. Salah satunya guest house atau istana Raja yang ada di dekat Masjidil Haram.
Menurutnya terjadi sejumlah kasus yang dialami jemaah umrah karena memotret area terlarang termasuk istana raja.
"Jemaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial. Misal, pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," tuturnya.