Cara Buat Akta Lahir untuk Anak Temuan

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi akta kelahiran. Cara membuatnya mudah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Akta lahir sangat penting sebagai dokumen kependudukan sipil. Salah satu contohnya, jika ingin membuat paspor maka dibutuhkan syarat akta lahir. 

Namun, tak semua anak memiliki akta lahir karena tidak diketahui orang tuanya. Cara membuat akta lahir anak temuan sangat mudah.

Bagi warga yang ingin mengurus akta lahir anak temuan dapat membawa surat berita acara polisi (BAP) ke Dukcapil. Namun, jika tidak ada BAP bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Anak tersebut nantinya bisa dimasukkan ke kartu keluarga (KK) pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang disediakan. 

"SPTJM diawali tahun 2018. Bila masyarakat mau mengurus akta lahir tapi tidak punya surat kelahiran atau buku nikah/akta perkawinan tetapi orang tuanya statusnya sudah menunjukan sebagai suami istri dalam KK maka cukup membuat SPTJM," kata Drrjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh seperti dilihat dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Jumat (28/10/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

BPS Ungkap Akta Kelahiran Bisa Telat 5 Tahun, Ortu Baru Urus saat Anak Mau Sekolah

7 hari lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

7 hari lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

7 hari lalu

Makin Mudah, Kini Akta Kelahiran Langsung Terbit Segera Setelah Bayi Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal