Terdapat tiga termin dalam penyaluran dana PIP, simak rinciannya sebagai berikut:
- Termin Pertama (Februari-April)
Difokuskan untuk siswa yang berada di jenjang akhir pendidikan serta mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termin Kedua (Mei-September)
Ditujukan bagi peserta didik yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya
- Termin Ketiga (Oktober-Desember)
Bantuan diberikan kepada siswa baru yang memenuhi syarat atau berdasarkan pengajuan tambahan dari dinas pendidikan di daerah masing-masing.
Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa berbeda-beda tergantung dengan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
SD/MI: Rp450.000 per tahun
SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun
Sebagai informasi, dana PIP ini bisa digunakan siswa dan orang tua siswa untuk membeli membeli perlengkapan sekolah, seragam, kebutuhan transportasi, hingga membantu biaya praktik atau ujian.
Demikian ulasan cara cek PIP SMP beserta jadwal pencairannya. Selamat mencoba!