JAKARTA, iNews.id - Cara daftar Bansos ibu hamil menjadi panduan yang banyak diburu. Hal itu lantaran wanita yang sedang mengandung dan termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memperoleh bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Saat ini, Bansos tersebut sedang memasuki tahap 4 dalam penyalurannya kepada KPM. Penyaluran tahap keempat ini sebenarnya sudah dimulai pada bulan Oktober dan akan berlanjut sampai Desember 2023.
Lantas, bagaimana langkah-langkah mendaftar Bansos ibu hamil? Berikut ini adalah panduannya, yang dirangkum iNews.id dari laman Indonesia.go.id, Selasa (19/12/2023).
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos Ibu Hamil
Termasuk dalam kategori Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) atau sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Telah mendaftarkan diri di kantor desa/kelurahan setempat atau aplikasi Cek Bansos.
Bansos diberikan untuk maksimal dua kali kehamilan.
Cara Memastikan Status Penerimaan Bansos Ibu Hamil
Untuk memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima Bansos ibu hamil, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan.
- Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
- Jika sudah masuk ke halaman situs, klik informasi wilayah tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Centang kode captcha.
- Klik tombol CARI DATA.
- Layar akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bantuan.
Perlu diketahui bahwa mendaftar Bansos ibu hamil bisa dilakukan melalui online maupun offline. Adapun cara melakukan pendaftarannya adalah sebagai berikut.
Secara online
- Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Jika sudah terpasang di ponsel, buka aplikasi.
- Lakukan registrasi untuk membuat akun menggunakan nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
- Apabila sudah memiliki akun, login ke aplikasi Cek Bansos.
- Klik fitur Daftar Usulan.
- Klik Tambah Usulan.
- Isi formulir dengan data pribadi anggota keluarga.
- Pilih jenis bantuan PKH sesuai dengan kebutuhan.
- Pengajuan Anda akan diproses oleh petugas.
- Anda akan menerima pemberitahuan jika pengajuan Anda ditolak atau diterima.
Secara offline
- Kunjungi kantor Kepala Desa atau Lurah dengan membawa dokumen berupa KTP dan KK asli.
- Ajukan penerima Bansos ibu hamil.
- Pengajuan akan diteruskan ke kantor Kecamatan.
- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan.
- Data yang telah diverifikasi akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Bupati atau wali kota akan melakukan verifikasi.
- Menteri Sosial akan melakukan pengesahan.
Berapa Bansos yang Akan Diterima oleh Ibu Hamil?
Setelah semua proses pendaftaran disetujui, maka ibu hamil akan mendapatkan Bansos berupa uang tunai sebesar Rp750.000 per tahap.