Cara Daftar BPJS Online 2022 Lewat HP dan WA, Nggak Pakai Ribet!

Assyifa Nurul Aini
Ilustrasi Daftar BPJS Online

JAKARTA, iNews.id - DaftarBPJSonline saat ini sudah nggak pakai ribet lagi karena bisa dilakukan secara online. Kamu pun tidak perlu ribet lagi datang ke kantor hanya untuk mendaftar BPJS.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan jaminan kesehatan milik pemerintah. Oleh sebab itu, daftar BPJS online 2022 sangat penting dilakukan.

Mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan ini menjadi salah satu tugas sebagai warga negara dan juga memberikan manfaat proteksi kesehatan untuk kamu. Peserta BPJS dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Namun, sebelum mengetahui cara daftar BPJS online, ketahui bahwa kelompok PBI Jaminan Kesehatan dibagi menjadi tiga, yakni sebagai berikut

Pekerja Penerima Upah

-Pegawai Negeri Sipil
-Anggota TNI
-Anggota Polri
-Pejabat Negara
-Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri
-Pegawai Swasta
-Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai huruf f yang menerima upah

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

-Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri
-Pekerja Lain yang Memenuhi Kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah

Bukan Pekerja (BP)

-Investor
-Pemberi Kerja
-Veteran
-Perintis Kemerdekaan
-Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai huruf e yang mampu membayar iuran

Cara Daftar BPJS Online Lewat HP

Langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk daftar BPJS online gratis, sebagai berikut. 

  • -Buka Playstore atau Appstore, lalu ketik “Mobile JKN”
  • -Kemudian klik download atau install. 
  • -Buka aplikasi Mobile JKN dan klik daftar dan pilih bagian Pendaftaran Peserta Baru.
  • -Setelah itu, baca syarat dan ketentuan pendaftaran. Lalu, centang kolom “Saya Setuju” dan klik selanjutnya. 
  • -Masukkan NIK KTP, dan ketik kode captcha. Kemudian halaman di gadget kamu akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS kesehatan. 
  • -Isi data diri sesuai dengan E-KTP, lalu klik “selanjutnya”.
  • -Pilih fasilitas kesehatan (faskses) yang diinginkan, dan faskes gigi juga.
  • -Masukkan alamat email yang aktif, kemudian klik simpan dan sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi melalui email yang didaftarkan.
  • -Nomor verifikasi yang dikirim melalui email kemudian disalin ke Mobile JKN.
  • -Kemudian peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran premi BPJS kesehatan. 
  • -Lalu, peserta dapat mencetak kartu BPJS menjadi kartu fisik untuk digunakan ketika akan berobat di fasilitas kesehatan. 
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS

57 tahun lalu

Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya

57 tahun lalu

Kena Sarangan Jantung, Biaya Perawatan Calvin Dores Andalkan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal