Duh, 23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2022

Ikhsan Permana SP
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 23.000 perusahaan tidak patuh membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Hal itu terungkap dalam rapat kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR.

Dalam rapat yang disiarkan secara daring itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memaparkan hasil pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan sampai Mei 2022. 

Anggoro menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pengawasaan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap 63.257 perusahaan.

"Jumlah perusahan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah 63.257 perusahaan, 63 persen diantaranya patuh yaitu 40.144 perusahaan, dan selebihnya belum patuh," ungkap Anggoro, dikutip Selasa (22/6/2022).

Artinya dari jumlah tersebut ada 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya hingga Mei 2022.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Bisnis
19 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Nasional
21 hari lalu

Komisi IV DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra

Nasional
22 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal