Cara Daftar Nikah di KUA Online, Mudah Banget Nggak Ribet

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi pernikahan (dok. ilustrasi)

6. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen seperti:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat pengantar nikah (N1, N3, N5 jika diperlukan).
- Akta kelahiran.
- Foto 2x3 dan 4x6.
- Cetak Bukti Pendaftaran.
- Verifikasi di KUA.

Syarat Tambahan

Bimbingan Perkawinan

Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikat Bimwin menjadi syarat penerbitan buku nikah​.

Biaya Pendaftaran

Proses pendaftaran online ini gratis. Namun, biaya nikah di luar KUA dapat dikenakan kepada calon pengantin sesuai ketentuan​.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terbang ke Jepang Bareng Keluarga, Ashanty Keceplosan Cari Kebutuhan Acara Azriel-Sarah

6 hari lalu

Ashanty Pilih Rahasiakan Persiapan Nikah Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel, Takut Hal Ini

9 hari lalu

Tragis! Pria Tewas Beberapa Hari Jelang Pernikahan, Ditikam Calon Istri

12 hari lalu

Profil Cicilia Golda Bethulla, Istri Axel Matthew Thomas yang Viral di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal