Cara Daftar Nikah di KUA Online, Mudah Banget Nggak Ribet

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi pernikahan (dok. ilustrasi)

6. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen seperti:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat pengantar nikah (N1, N3, N5 jika diperlukan).
- Akta kelahiran.
- Foto 2x3 dan 4x6.
- Cetak Bukti Pendaftaran.
- Verifikasi di KUA.

Syarat Tambahan

Bimbingan Perkawinan

Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikat Bimwin menjadi syarat penerbitan buku nikah​.

Biaya Pendaftaran

Proses pendaftaran online ini gratis. Namun, biaya nikah di luar KUA dapat dikenakan kepada calon pengantin sesuai ketentuan​.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Manohara Tegaskan Pernikahannya dengan Pangeran Kelantan Tengku Fakhry Tidak Sah!

Seleb
4 hari lalu

Viral Manohara Mendadak Klarifikasi, Sampaikan Fakta Mengejutkan!

Seleb
7 hari lalu

Ranty Maria Gelar Bridesmaid Proposal, Hari Pernikahan dengan Rayn Wijaya Makin Dekat!

Seleb
14 hari lalu

Selamat! Putri Gordon Ramsay Resmi Menikah dengan Perenang Adam Peaty

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal