4. Mengisi formulir pengajuan surat pindah online, mulai dari data diri hingga alasan pindah.
5. Mengunggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
6. Operator dinas akan melakukan validasi pengajuan pemohon.
7. Operator dinas menerbitkan dan mengirimkan ke alamat pemohon lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) serta Kartu Keluarga dalam format PDF.
8. Unduh SKPWNI dan KK baru, lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Selama menunggu verifikasi dari operator dinas, Anda bisa melakukan pemeriksaan status pengajuan surat pindah secara berkala melalui situs Disdukcapil terkait.
Namun, sebelum menerapkan cara membuat surat pindah online tersebut, Anda harus mengunjungi situs Disdukcapil kabupaten atau kota Anda terlebih dahulu. Sebab, laman pengajuan dan persyaratan untuk mengurus dokumen perpindahan domisili akan berbeda-beda, tergantung kebijakan kabupaten atau kota masing-masing.