Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil

Inas Rifqia Lainufar
Ilustrasi cara membuat surat pindah online (Foto: Antara)

4. Mengisi formulir pengajuan surat pindah online, mulai dari data diri hingga alasan pindah.

5. Mengunggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

6. Operator dinas akan melakukan validasi pengajuan pemohon.

7. Operator dinas menerbitkan dan mengirimkan ke alamat pemohon lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) serta Kartu Keluarga dalam format PDF.

8. Unduh SKPWNI dan KK baru, lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Selama menunggu verifikasi dari operator dinas, Anda bisa melakukan pemeriksaan status pengajuan surat pindah secara berkala melalui situs Disdukcapil terkait.

Namun, sebelum menerapkan cara membuat surat pindah online tersebut, Anda harus mengunjungi situs Disdukcapil kabupaten atau kota Anda terlebih dahulu. Sebab, laman pengajuan dan persyaratan untuk mengurus dokumen perpindahan domisili akan berbeda-beda, tergantung kebijakan kabupaten atau kota masing-masing.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online, Ternyata Mudah!

Internet
1 tahun lalu

Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode Secara Online, Tak Perlu Antre di Kantor Dukcapil!

Megapolitan
2 tahun lalu

18.367 Warga Depok Masih Ber-KTP DKI, Disdukcapil Minta Segera Ganti KTP dan KK

Nasional
2 tahun lalu

Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya

Megapolitan
3 tahun lalu

Dukcapil DKI Catat 3.518 Pendatang Baru Serbu Jakarta Usai Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal