JAKARTA, iNews.id - Pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) hanya melayani bagi pasangan beragama Islam. Sedangkan pernikahan bagi non-Islam langsung dicatat di Dukcapil.
Direktur Dafdukcapil Kemendagri Akhmad Sudirman Tavipiyono menjelaskan pernikahan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana, yaitu Dinas Dukcapil di tempat penduduk berdomisili.
"Ini dimaknai dilaporkan kepada Dinas Dukcapil di tempat penduduk berdomisili. Dalam hal ini bisa dilakukan di salah satu domisili pasangan suami isteri," kata Tavip seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Selasa (25/6/2024).
Dia menjelaskan pasangan yang mendaftar di Dukcapil akan mendapatkan akta perkawinan.
"Disdukcapil kabupaten/kota bertugas mencatat register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan," tutur Tavip.
Berikut ini syarat-syarat untuk mendaftarkan perkawinan di Dukcapil:
1. Membawa fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
2. Pas foto 4x6 berwarna suami dan istri
3. Fotokopi KK
4. Membawa e-KTP
5. Bagi janda atau duda karena cerai mati wajib melaporkan akta kematian pasangannya
6. Bagi janda atau duda cerai hidup melampirkan akta perceraian