JAKARTA, iNews.id - Cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak menjadi informasi yang perlu diketahui para wajib pajak. Langkah yang harus dilakukan pun terbilang mudah dan praktis karena cukup lewat online.
EFIN atau singkatan dari Electronic Filing Identification Number, merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini diberikan kepada wajib pajak agar dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik.
Adapun, EFIN jadi salah satu persyaratan penting dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Untuk mengetahui nomor EFIN, para pembayar wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Sebab, hal tersebut dapat dilakukan secara online.
Lantas, bagaimana cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak? Berikut iNews.id akan memberikan informasi mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/12/2023).
Mengetahui EFIN dapat dilakukan dengan cara mengirimkan email. Berikut ulasannya: