Cara Menghitung Zakat Mal Mudah dari Pakar IPB Lengkap

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi zakat

JAKARTA, iNews.id - Setiap Muslim wajib membayar zakat mal di bulan suci Ramadhan. Pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pun memberikan cara menghitung zakat mal mudah.

Menurut Pakar Ekonomi IPB, Irfan Syauqi Beik zakat mal berasal dari harta benda yang dimiliki. Adapun, bentuknya beragam mulai dari logam mulia, surat berharga, pertanian, perniagaan hingga pendapatan dan jasa.

Dulunya, perhitungan mendatangan banyak perbedaan pendapat. Namun, kata Irfan, kini pemerintah telah mengatur perhitungan zakat mal dalam undang-undang sehingga memudahkan masyarakat.

“Ada tiga cara perhitungannya, yakni bisa disamakan dengan perhitungan zakat emas, bisa disamakan dengan perhitungan zakat perak, maupun disamakan dengan perhitungan pertanian atau beras,” ucap Irfan dikutip dari laman resmi IPB, Sabtu (23/4/2022).

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 34 tahun 2022, standar nishab atau batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat dengan standar emas adalah 85 gram. Nilainya pun mengikuti harga di pasaran.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang

Nasional
11 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Muslim
23 hari lalu

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Nasional
23 hari lalu

Profil Arif Satria, Kepala BRIN Baru Ternyata Rektor IPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal