Catat! Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sejumlah Ruas Tol hingga Minggu Besok

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi angkutan barang dilarang melintas di sejumlah ruas tol hingga Minggu (6/9/2025). (dok. Jasa Marga)

JAKARTA, iNews.id - Kendaraan barang dilarang melintasi ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road I (JORR I), Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Cipularang, Padaleunyi, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo dan Semarang-Solo. Pembatasan itu berlaku hingga Minggu (7/9/2025).

Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Rivan Achmad Purwantono pembatasan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka kelancaran arus kendaraan pada periode libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025.

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang

-Hari Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 WIB sampai 24.00 WIB 
-Hari Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB 
-Hari Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol saat Libur Nataru, Ini Daftar dan Jadwalnya

Nasional
6 hari lalu

5 Ruas Tol Beroperasi Fungsional Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya

Megapolitan
7 hari lalu

Sopir Truk Sampah Meninggal saat Kerja Lembur, Ini Penjelasan Pramono

Nasional
11 hari lalu

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal