JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan rekayasa lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa angkutan Lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menuturkan, pengaturan lalu lintas ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurai kepadatan kendaraan. Di samping itu juga upaya ini dilakukan guna menjamin keselamatan pemudik.
"Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ujar Aan dalam keterangan resmi dikutip, Senin (16/2/2026).
Dia menambahkan, nantinya akan diberlakukan pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil genap.
Pemberlakuan sistem one way pada arus mudik dilakukan mulai KM 70 ruas Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 421 Jalan Tol Semarang-Solo mulai tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Untuk arus balik, diberlakukan mulai KM 421 Jalan Tol Semarang-Solo sampai KM 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
"Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan Tol Cipali kendaraan dari jalan Tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya," katanya.
Pada arus mudik, penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 421 ruas Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat. Untuk arus balik, dilakukan mulai KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 tol Semarang-Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.