JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Mass Rapid Transit (MRT) menerapkan aturan pelaksanaan berbuka puasa selama Ramadan. Penumpang diperbolehkan makan dan minum pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit.
“Tidak diperkenankan mengonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat dan makanan siap saji lainnya di dalam bus,” demikian pernyataan PT Transjakarta, Senin (11/3/2024).
Kemudian, pihak PT Transjakarta juga mengimbau kepada seluruh pengguna transportasi untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban bersama.
“Pelanggan dapat berbuka puasa dengan air minum, kurma atau makanan ringan. Serta pelanggan dapat juga menuju area ritel/komersial yang terdapat di halte TransJakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa,” jelasnya.
Berikut aturan buka puasa di area Fasilitas MRT:
1. Yang diperbolehkan adalah air mineral atau minum dalam tumbler dan kurma
2. Yang tidak diperbolehkan adalah makan nasi serta lauk pauk, makanan kecil, makanan siap saji dan sejenisnya, serta teh, kopi, sirup, soda, dan/atau minumam selain air mineral.
3. Hanya diperbolehkan makan dan/atau minum saat waktu berbuka puasa tiba.
4. Waktu maksimal untuk makan dan/atau minum 10 menit sejak azan magrib.
5. Tetap meniaga kebersian di area stasiun dan kereta (MRT).
6. Menyimpan dan tidak membuang sampah sampai menemukan tempat sampah terdekat.