JAKARTA, iNews.id - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengumumkan jemaah umrah wajib vaksin meningitis. Tujuannya untuk melindung diri dari penyakit menular.
"Bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah untuk melengkapi vaksin-vaksin yang lain untuk perlindungan jemaah yang bersangkutan," tulis surat edaran Himpuh, Kamis (11/7/2024).
Surat edaran tersebut ditandatangani Kamis, 11 Juli 2024 oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji M Firman Taufik P dan Sekretaris Jenderal Hilman Farikhi.
Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Kerajaan Saudi, bahwa vaksin meningitis menjadi mandatory atau wajib bagi jemaah umrah dan berusia 1 tahun ke atas.
"Himpuh mengimbau kepala seluruh PPIU anggota Himpuh mewaspadai dan mengantisipasi terjadinya segala bentuk risiko atas diberlakukannya peraturan ini dalam waktu dekat," kata Himpuh.