JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun 2020 sebanyak 20 hari. Perinciannya, ada 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal pada tahun depan.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang ditandatangani oleh sejumlah menteri. Mereka adalah Menteri PAN-RB Syafruddin; Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan; Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri; yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, hari ini.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan 16 hari libur nasional, tiga hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari cuti bersama Hari Raya Natal. Diputuskannya hari libur tersebut mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971, dan; Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menko PMK Puan Maharani mengatakan cuti bersama Lebaran 2020 ditetapkan tiga hari juga mempertimbangkan infrastruktur untuk layanan mudik Lebaran yang sudah tersedia sehingga bisa memperlancar tradisi mudik masyarakat.