Catatan Eks Presiden BEM UI Manik Marganamahendra atas RUU Daerah Khusus Jakarta

Felldy Aslya Utama
Caleg DPRD DKI Jakarta Manik Marganamahendra (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, Manik Marganamahendra,  mengkritik proses penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Mantan Presiden BEM Universitas Indonesia (UI) itu menilai bahwa proses penyusunan RUU tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Manik menyoroti ketentuan mengenai pemilihan gubernur dalam RUU DKJ. Dalam naskah akademik RUU tersebut, pemilihan gubernur dan wakil gubernur masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. 

Namun, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur justru ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Menurut Manik, ketentuan tersebut bertentangan dengan naskah akademik RUU DKJ sendiri. Ia menilai bahwa perubahan tersebut tidak dapat dijustifikasi secara ilmiah dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

“Naskah akademik memiliki fungsi penting sebagai landasan ilmiah suatu rancangan undang-undang. Ketentuan mengenai pemilihan gubernur RUU DKJ bertentangan dengan
landasan ilmiahnya sendiri," kata Manik dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
3 hari lalu

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Megapolitan
4 hari lalu

JPO Sarinah Diresmikan, DPRD DKI Dorong Seluruh Jembatan Penyeberangan Ramah Disabilitas

Nasional
12 hari lalu

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal