JAKARTA, iNews.id – Setelah mendaftar menjadi calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (10/8/2018), KH Ma’ruf Amin belum juga mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abullah mengatakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI memang mengharuskan Ma’ruf menanggalkan jabatannya di lembaga keagamaan itu. Dia pun meyakini Ma’ruf merupakan sosok yang taat kepada aturan tersebut dan akan mengikutinya.
“Saya kira beliau (Ma’ruf) akan mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada di MUI,” ujar Ikhsan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/8/2018).
Dia tak menampik jika dalam AD/RT itu terdapat aturan terkait sikap netralitas MUI. Oleh karenanya, Ikhsan percaya, Ma’ruf bakal menjaga kenetralan MUI setelah mendaftar sebagai cawapres Jokowi. “Memang ada (aturan tentang netralitas MUI), tapi saya yakini beliau akan mengikuti,” papar dia.
Jokowi mendeklarasikan kembali maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 bersama Ma'ruf Amin di Restoran Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (9/8/2018) malam.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf mendaftar ke KPU, Jumat (10/8/2018) kemarin, pukul 09.00 WIB. Pasangan tersebut diusung oleh enam partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).