Pernyataan Ma’ruf menanggapi penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kepala negara oleh Habib Bahar bin Smith. Seperti diketahui, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penanganan kasus inilah yang “digoreng” terus oleh lawan politik Jokowi.
Ma'ruf mengingatkan, istilah kriminalisasi ulama tidak pas jika ditujukan kepada pemerintah. Sebab, jika diartikan kriminalisasi, berarti penanganan hukum tanpa adanya bukti yang menujukkan suatu pelanggaran orang tersebut.
Kiai NU ini menegaskan, penegakan hukum telah menjadi komitmen kenegaraan Indonesia. Komitmen itu pula yang terus dipegang hingga saat ini.