JAKARTA, iNews.id – Ancaman kejahatan digital terhadap anak kian mengkhawatirkan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, termasuk praktik child grooming yang kini marak terjadi secara daring.
Menurut Meutya, perlindungan anak di dunia maya tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Keterlibatan aktif orang tua, terutama ayah dan ibu (AyBun), menjadi kunci utama untuk mencegah anak terjerat kejahatan digital.
“Ekosistem digital yang sehat memang sedang dibangun lewat regulasi, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada peran orang tua di rumah, khususnya dalam mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital,” ujar Meutya dalam diskusi She-Connects di Jakarta Selatan, belum lama ini.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan platform digital untuk lebih bertanggung jawab, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga pengawasan yang lebih ketat.
Namun, Meutya menegaskan, regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa kesadaran dan literasi digital dari orang tua. Apalagi, data menunjukkan risiko kejahatan daring masih tinggi. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat sekitar 22 persen pengguna internet pernah mengalami penipuan daring, sementara hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun.
Data Safer Internet Center juga mengungkap bahwa 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan online. Kondisi ini memperbesar potensi anak menjadi sasaran kejahatan lain, termasuk child grooming, perundungan digital, dan eksploitasi daring.