JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga Rabu (8/4/2020) telah membebaskan 35.676 narapidana. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari narapidana dewasa dan anak binaan.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menuturkan jumlah tersebut merupakan pemutakhiran data pada hari ini pada pukul 09.00 WIB. Pembebasan itu merupakan bagian dari upaya mengurangi kepadatan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan mencegah penyebaran corona.
"Sebanyak 33.861 narapidana keluar melalui program asimilasi. Dengan perincian narapidana sebanyak 33.078 orang dan anak binaan sebanyak 783 orang," kata Rika ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Sementara itu, untuk narapidana dan anak binaan yang bebas melalui program integrasi, jumlahnya tercatat 1.815. Rinciannya adalah narapidana 1.776 orang dan anak binaan sebanyak 39 orang.
"Melalui program integrasi yang sudah dibebaskan sebanyak 1.815 narapidana. Datanya, 1.776 orang dan anak binaan sebanyak 39 orang," tuturnya.