Terkait adanya dugaan kebocoran data, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim darurat yang beranggotakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Kemudian ada Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri yang akan bergabung dalam tim untuk menjaga tata kelola data di Indonesia.
“Secara khusus, kami mengapresiasi Bapak Presiden atas tanggapan seriusnya dalam perkara ini,” ujar Nurul.
Komisi I DPR yang salah satu tugasnya terkait urusan komunikasi dan informatika itu berharap pemerintah segera mengatasi berbagai persoalan kebocoran data dan serangan siber. Nurul mengingatkan serangan-serangan siber kini semakin masif.
“Serangan terhadap keamanan jaringan di lndonesia, bukan hanya kementerian dan lembaga negara saja tapi juga serangan kepada badan usaha yang semakin tinggi. Oleh karenanya, perlu ada upaya strategis dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan di ranah digital, utamanya terkait data pribadi,” tutur Nurul.
Nurul pun menyatakan DPR terus berkomitmen menciptakan ranah digital yang sehat bagi masyarakat. Apalagi, Indonesia memiliki big data luar biasa yang merupakan aset strategis di dalam bisnis digital.
“Maka dari itu, DPR berupaya mempercepat adanya payung hukum yang dapat melindungi informasi dan data pribadi lewat Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP),” katanya.
Komisi I DPR bersama perwakilan pemerintah telah menyepakati membawa RUU PDP ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. RUU PDP sudah sangat mendesak dan penting untuk memberikan kesetaraan hak dalam perlindungan data di tingkat internasional.
“RUU PDP akan menjadi bentuk kehadiran Negara untuk melindungi hak warga negara Indonesia di dunia digital, bahkan di lingkup global. Khususnya terkait data pribadi masyarakat,” tutur Nurul.