Cegah Kasus Keracunan MBG Berulang, Prabowo Perintahkan SPPG Dilengkapi Alat Cuci Modern dan Test Kit

Felldy Aslya Utama
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada Munas VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan dua alat khusus untuk mencegah terjadinya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prabowo menyadari meski saat ini penerima manfaat program MBG sudah menyentuh angka 30 juta, tetapi masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya.

Prabowo pun meminta agar para pelaksana, terkhusus yang berada di SPPG untuk benar-benar memperhatikan agar makanan yang akan didistribusikan benar-benar aman.

"Kita tertibkan semua SPPG, semua dapur kita sudah bikin SOP, semua alat harus dicuci pakai alat yang modern tidak terlalu mahal untuk membersihkan, membunuh semua bakteri," ucap Prabowo saat berpidato pada Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (29/9/2025). 

Tak hanya alat pembersih yang bisa memastikan semua bakteri terbunuh, Prabowo juga meminta agar ada suatu alat uji untuk memastikan keamanan dari makanan yang akan disalurkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Akui Terjadi Keracunan MBG: 0,00017 Persen dari Semua Makanan

Nasional
14 jam lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Nasional
14 jam lalu

Kunjungi Korban Bencana, Prabowo: Tak Boleh Curi Uang Rakyat, Suka Nggak Kalau Saya Sikat Maling-Maling Itu?

Nasional
15 jam lalu

Pengungsi Banjir Aceh Tenggara Senang Dijenguk Prabowo: Terima Kasih Bapak Presiden!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal