JAKARTA, iNews.id — Badan Intelijen Negara (BIN) terus memantau perkembangan isu terkait rencana donasi Rp2 triliun untuk penanganam Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) oleh keluarga mendiang Akidi Tio. Sejumlah pihak sudah diajak berkoordinasi.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, pemantauan dan antisipasi dilakukan terkait dengan potensi atau kemungkinan kerugian negara yang timbul akibat isu tersebut.
"Polri telah meminta keterangan kepada anak Akidi Tio, Heriyanti terkait sumbangan tersebut. BIN tetap melakukan pemantauan dan antisipasi terhadap potensi/kemungkinan kerugian negara yang mungkin timbul akibat isu tersebut," ujar Wawan saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (4/8/2021).
Wawan menegaskan, BIN tidak mempunyai kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Wawan mengatakan isu ini masih terus berproses. Dia meminta masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh tentang sengkarut yang terjadi.
"Semua masih proses, kita tunggu kepastian akhir tentang sumbangan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi," katanya.