JAKARTA, iNews.id - Pemerintah di beberapa daerah sudah memperbolehkan perkantoran beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Ketentuan ini dibuat agar bisa tetap produktif di masa pandemi.
Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan agar pembukaan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan dan standar khusus mulai dari pembatasan kapasitas jumlah karyawan sampai membuat aturan pembatasan usia karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor. Penerapan ini penting agar potensi penularan bisa dicegah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, protokol kesehatan di tempat kerja mesti sungguh-sungguh dilakukan, mulai dari pengecekan suhu, pengaturan kapasitas dan posisi di dalam lift, hingga pengaturan denah ruang kerja antarkaryawan yang dibuat berjarak.
"Bahkan beberapa perusahaan meminta karyawan di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah. Hal ini penting dilakukan, mengingat kelompok tersebut terhitung berisiko tinggi jika tertular”, ujar Reisa pada acara Keterangan Pers yang disiarkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN),.
Meskipun jaga jarak sudah diterapkan, Reisa juga tetap mengingatkan agar semua orang tak lupa untuk selalu tertib menggunakan masker. Meskipun sangat mengenal rekan kerja, itu tidak menjamin seseorang mengenal kondisi kesehatan mereka. Pada saat rapat atau sekedar ngobrol-ngobrol bersama dengan teman kantor, masker harus selalu digunakan.
Reisa juga berpesan, untuk yang sudah aktif kembali bekerja, paling aman memang membawa bekal dari rumah. Tapi kalau ingin mengonsumsi makanan seperti di kantin, misalnya, harus dipastikan kebersihannya.
"Jadi, baik saat makan di kantin maupun membawa bekal sendiri dari rumah, pastikan juga untuk menerapkan jaga jarak ketika sedang makan. Pastikan tetap jaga jarak dan tidak ngobrol dengan teman saat makan, apalagi berbagi makanan,” kata Reisa.